Meneguhkan SDG 5 dalam Perspektif Islam

Kesetaraan gender bukan sekadar agenda pembangunan. Dalam perspektif Islam, ia berakar pada prinsip yang lebih fundamental: kemuliaan manusia, keadilan, dan amanah untuk mewujudkan kemaslahatan.

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki kedudukan mulia di hadapan Allah SWT. Kemuliaan tersebut tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan kualitas amalnya. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini memberikan landasan penting bahwa perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah dasar untuk menentukan derajat kemanusiaan seseorang. Keduanya memiliki kehormatan, hak, tanggung jawab, dan kesempatan untuk berkontribusi dalam kehidupan.

Islam dan Kesetaraan dalam Kemuliaan

SDG 5—Gender Equality—bertujuan mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Dalam konteks Islam, semangat tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka ‘adl (keadilan) dan maslahah (kemaslahatan).

Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi untuk memperoleh kebaikan dan ganjaran dari amalnya:

“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…”
(QS. An-Nahl: 97)

Dengan demikian, Islam tidak menempatkan perempuan sebagai manusia dengan kapasitas moral, intelektual, atau spiritual yang lebih rendah. Perempuan dan laki-laki sama-sama merupakan subjek moral yang memiliki tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat.

Kesetaraan dalam Islam bukan berarti menghapus seluruh perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan lebih tepat dipahami sebagai kesetaraan dalam martabat, penghormatan, akses terhadap kebaikan, perlindungan dari kezaliman, serta kesempatan untuk mengembangkan potensi.

Keadilan sebagai Prinsip Utama

Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu prinsip fundamental kehidupan sosial. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90)

Karena itu, segala bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, maupun pembatasan kesempatan yang tidak didasarkan pada alasan yang adil perlu dikritisi. Persoalan gender tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memperoleh posisi tertentu, tetapi juga tentang apakah setiap manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang secara bermartabat.

Dalam konteks pendidikan tinggi, prinsip ini memiliki relevansi yang sangat kuat. Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk masyarakat yang berkeadaban. Kesetaraan perlu hadir dalam akses pendidikan, pengembangan karier, kesempatan kepemimpinan, partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.

Perempuan sebagai Agen Perubahan

Islam memiliki sejarah panjang tentang kontribusi perempuan dalam pembangunan peradaban. Khadijah binti Khuwailid dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki peran penting dalam kehidupan Rasulullah SAW. Aisyah r.a. merupakan salah satu rujukan utama dalam ilmu hadis dan pengetahuan keislaman. Para perempuan Muslim pada masa awal Islam juga mengambil peran dalam pendidikan, ekonomi, kehidupan sosial, dan berbagai bidang lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan bukanlah gagasan yang bertentangan dengan nilai Islam. Sebaliknya, ketika potensi perempuan dikembangkan dan diberi ruang untuk berkontribusi, masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar.

Pemberdayaan bukan berarti memberikan keistimewaan kepada satu kelompok, melainkan menghilangkan hambatan yang tidak adil agar setiap manusia dapat memberikan kontribusi terbaiknya.

Dari Kesetaraan Menuju Kemaslahatan

SDG 5 pada akhirnya tidak berhenti pada angka keterwakilan perempuan. Kesetaraan gender perlu menghasilkan perubahan nyata: pendidikan yang lebih inklusif, keluarga yang lebih berdaya, lingkungan kerja yang lebih adil, berkurangnya kekerasan dan diskriminasi, serta semakin luasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan.

Dalam perspektif Islam, seluruh upaya tersebut dapat diletakkan dalam kerangka maqashid al-shariah—mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Kesetaraan, dengan demikian, bukan tujuan yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ikhtiar membangun kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.

Universitas sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjadi ruang di mana nilai-nilai tersebut tidak hanya diajarkan, tetapi juga dipraktikkan. Setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pemimpin memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari perubahan.

Sebab pada akhirnya, membangun kesetaraan bukan hanya tentang perempuan. Ini tentang membangun masyarakat yang menempatkan setiap manusia pada martabatnya, memberikan kesempatan untuk berkembang, dan mengarahkan seluruh potensi tersebut bagi kemaslahatan bersama.

Kesetaraan adalah bagian dari keadilan. Keadilan adalah jalan menuju kemaslahatan. Dan kemaslahatan adalah bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi.

Penulis: Muhammad Oka Bagus Wibowo, S.T., M.Eng.

Staf Data Analyst Badan Perencanaan & Pengembangan/Rumah Gagasan/Kantor Keberlanjutan